MAKALAH
PANCASILA
DAN GOTONG ROYONG
Disusun dalam rangka
memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang diampu oleh:
Mrr.
Ratna E. W., S.S., M.Hum
Oleh:
FIKI
SHOKIBA
NIM: 190210102080
KELAS 84
RUANG MATA KULIAH UMUM 04
UPT PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS JEMBER
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji
syukur penulis kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, hidayah serta
inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis dalam bentuk
makalah dengan judul “Pancasila dan Gotong Royong”.
Makalah ini ditulis
sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Keseluruhan isi pada makalah
ini yaitu membahas tentang definisi pancasila, definisi gotong
royong, dan peran pancasila dalam bergotong royong.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menemukan berbagai hambatan karena terbatasnya
ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh penulis mengenai materi
ini. Oleh
karena itu penulis mengucapkan terima kasih
kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila ibu Mrr.
Ratna E. W., S.S., M.Hum yang telah membimbing dan mengarahkan penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam
struktur penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik agar makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan acuan untuk membuat
makalah selanjutnya agar lebih sempurna dan harapannya makalah ini dapat
menjadi sumber informasi bagi kita semua yang akan menunjang kelancaran proses
pembelajaran kedepan dan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini.
Banyuwangi, Selasa 14 April 2020
FIKI SHOKIBA
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila adalah
pedoman hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Sebagai pedoman dan
cita-cita bangsa indonesia bangsa indonesia, pancasila mempunyai cita-cita yang
secara lugas telah tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat , yaitu melindungi dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta berupaya
memelihara ketertiban dunia.
Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia untuk mencapai kesejahteraan. Sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, hendaknya kita harus peka terhadap segala hal yang terjadi disekitar kita. Pada dasarnya manusia adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bisa bersahabat dengan sesamama warga masyarakat. Kita juga harus memupuk rasa kepedulian sosial. Kepedulian sosial dapat menimbulkan sikap tanggung jawab dalam diri seseorang. Dengan memiliki rasa tanggung jawab diharapkan dapat menjadi bekal dalam kehidupan masyarakat.
Sehebat apapun pribadi seseorang, dia tidak akan mampu untuk hidup sendiri. Saling membantu terhadap sesama dan mengembangkan sikap toleran dapat menjadikan kerukunan di masyarakat. Ketika di masyarakat ada kegiatan kerja bakti ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama maka sebagai warga yang baik harus bergotong-royong demi terciptanya rasa solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Gotong royong merupakan hal yang penting dalam masyarakat. Dengan gotong-royong suatu kegiatan atau pekerjaan akan terasa lebih ringan daripada dikerjakan secara individu. Gotong royong juga adalah tujuan contohnya pada sila ke 3 “persatuan Indonesia”. Jika kita bergotong royong maka persatuan kita akan semakin erat dan untuk mencapai suatu keadilan sosial akan semakin mudah sebagaimana tujuan dari pancasila pada sila ke 5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia untuk mencapai kesejahteraan. Sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, hendaknya kita harus peka terhadap segala hal yang terjadi disekitar kita. Pada dasarnya manusia adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bisa bersahabat dengan sesamama warga masyarakat. Kita juga harus memupuk rasa kepedulian sosial. Kepedulian sosial dapat menimbulkan sikap tanggung jawab dalam diri seseorang. Dengan memiliki rasa tanggung jawab diharapkan dapat menjadi bekal dalam kehidupan masyarakat.
Sehebat apapun pribadi seseorang, dia tidak akan mampu untuk hidup sendiri. Saling membantu terhadap sesama dan mengembangkan sikap toleran dapat menjadikan kerukunan di masyarakat. Ketika di masyarakat ada kegiatan kerja bakti ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama maka sebagai warga yang baik harus bergotong-royong demi terciptanya rasa solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.
Gotong royong merupakan hal yang penting dalam masyarakat. Dengan gotong-royong suatu kegiatan atau pekerjaan akan terasa lebih ringan daripada dikerjakan secara individu. Gotong royong juga adalah tujuan contohnya pada sila ke 3 “persatuan Indonesia”. Jika kita bergotong royong maka persatuan kita akan semakin erat dan untuk mencapai suatu keadilan sosial akan semakin mudah sebagaimana tujuan dari pancasila pada sila ke 5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian, fungsi, dan tujuan pancasila ?
1.2.2 Apa pengertian, manfaat, dan
tujuan gotong royong ?
1.2.3 Bagaimana
peranan pancasila dalam bergotong royong?
1.3 Tujuan
1.3.1 Pembaca dapat memahami pengertian, fungsi, dan
tujuan pancasila
1.3.2 Pembaca dapat memahami
pengertian, manfaat, dan tujuan gotong royong
1..3.3 Pembaca dapat memahami perananan pancasila dalam bergotong royong
BAB
2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, Fungsi, dan Tujuan pancasila
Syarat
berdirinya suatu negara adalah jika negara tersebut memiliki rakyat, wilayah,
pemerintahan, dan pengakuan negara lain. Setiap negara yang telah memiliki
syarat-syarat tersebut memandang penting adanya dasar negara sebagai cita-cita
dan tujuan sebuah negara. Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia tentunya juga
memiliki cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu para
pendiri bangsa Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia
membutuhkan dasar negara. Dasar negara tersebut digunakan sebagai acuan,
tujuan, dan cita-cita yang akan dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara juga
dapat digunakan sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Di
indonesia dasar negara yang digunakan adalah pancasila.
A. Pengertaian
Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita sejak 18 agustus 1994. Sebagai nilai-nilai bernegara, berpemerintah, dan bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila (Djahir, 2016: 40-41).
Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa indonesia. Semua cita-cita bangsa telah terkandung mutlak di dalam pancasila. Dengan berpedoman kepada pancasila kehidupan bangsa indonesia akan lebih terarah dan bermartabat. Pancasila juga merupakan dasar negara Indonesia. Alasan pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentunya sudah dipikirkan oleh sesepuh-sesepuh pendiri bangsa sebagai suatu alasan yang mutlak.
Perumusan pancasila mengalami suatu proses yang cukup panjang. Para tokoh-tokoh pendiri bangsa juga memiliki usulan atau gagasan tersendiri dalam pembentukan lima dasar pancasila. Tokoh-tokoh tersebut antara lain adalah Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Adapun Soekarno yang mengemukakan dasar-dasar pancasila sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Ungkapan tersebut dilontarkan Soekarno secara spontan dengan sebutan “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945, yang kini diperingati dengan hari lahirnya pancasila. Akhirnya setelah proses sidang perumusan yang cukup panjang lima sendi pancasila menghasilkan:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita sejak 18 agustus 1994. Sebagai nilai-nilai bernegara, berpemerintah, dan bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila (Djahir, 2016: 40-41).
Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa indonesia. Semua cita-cita bangsa telah terkandung mutlak di dalam pancasila. Dengan berpedoman kepada pancasila kehidupan bangsa indonesia akan lebih terarah dan bermartabat. Pancasila juga merupakan dasar negara Indonesia. Alasan pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentunya sudah dipikirkan oleh sesepuh-sesepuh pendiri bangsa sebagai suatu alasan yang mutlak.
Perumusan pancasila mengalami suatu proses yang cukup panjang. Para tokoh-tokoh pendiri bangsa juga memiliki usulan atau gagasan tersendiri dalam pembentukan lima dasar pancasila. Tokoh-tokoh tersebut antara lain adalah Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Adapun Soekarno yang mengemukakan dasar-dasar pancasila sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Ungkapan tersebut dilontarkan Soekarno secara spontan dengan sebutan “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945, yang kini diperingati dengan hari lahirnya pancasila. Akhirnya setelah proses sidang perumusan yang cukup panjang lima sendi pancasila menghasilkan:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Fungsi
Pancasila
Terdapat
beberapa fungsi dari Pancasila, di antaranya dapat dilihat secara yuridis
ketatanegaraan, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan,
Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam negara
Republik Indonesia. Adapun pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis
berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Selain itu,
pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenara (Abdulkarim,
2008: 11).
Menurut web wikipedia yang diakses pada 14 april 2020, pancasila mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
Menurut web wikipedia yang diakses pada 14 april 2020, pancasila mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa
Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah
laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa
Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan
etika yang telah melahirkan pandangan hidup
4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara
Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia
sesuai Pancasila
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
bagi negara Republik Indonesia. Sebagai segala
sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia
berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan
dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu
mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para
pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan
negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan
pemersatu bangsa
C. Tujuan Pancasila
Para pendiri bangsa
merumuskan pancasila dengan pikiran-pikiran yang sangat matang. Hal ini
dibuktikan dengan cocok atau sesuainya pancasila untuk diterapkan di negara
Indonesia ini. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya komplain mengenai
rumusan pancasila yang telah ditetapkan. Pancasila dirumuskan dengan
tujuaan-tujuan yang dicapai bersama-sama oleh rakyat Indonesia.
Tujuan-tujuan pancasila yang dimuat dalam web yuksinau.id antara lain:
Tujuan-tujuan pancasila yang dimuat dalam web yuksinau.id antara lain:
1.
Menghendaki Bangsa yang religius yang taat
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menjadi Bangsa yang adil secara sosial
ekonomi
3.
Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak
Asasi Manusia)
4.
Menghendaki Bangsa yang demokratis
5.
Menghendaki menjadi Bangsa yang nasionalis
yang mencintai tanah air Indonesia
2.2 Pengertian, Manfaat, dan Tujuan Gotong
Royong
Sebagai
makhluk sosial kita akan selalu membutuhkan orang lain. Maka dari itu hendaknya
kita selalu akrab dengan sesama khususnya tetangga. Banyak sekali
kegiatan-kegiatan yang akan menjadi lebih mudah apabila dilakukan bersama-sama
atau yang biasa disebut gotong royong. Bahkan gotong royong sudah menjadi
tradisi di Indonesia sejak jaman nenek moyang.
A. Pengertian Gotong royong
Gotong Royong
merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk
mencapai suatu hasil yang didambakan. Katanya berasal dari gotong = bekerja,
royong =Bersama-sama. Indonesia dikenal sebagai masyarakatnya yang senang
bergotong royong. Menurut sejarah, gotong royong di Indonesia sudah ada sejak
tahun 2000 SM atau tepatnya sekitar tahun 1800-an. Saat bangsa Eropa datang ke
Indonesia, masyarakat Indonesia melakukan gotong royong untuk menyelesaikan
pekerjaan untuk keperluan bersama, misalnya memperbaiki saluran irigasi.
Gotong royong adalah suatu bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengn asas timbal balik, yang mewujudkan adanya ketentuan sosial dalam masyarakat. Gotong royong tersebut dapat terwujud dalam spontan dan dilandasi pamrih karena menemui kewajiban sosial. Ada dua macam gotong royong yang diketahui, yaitu gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti (Dikbud, 1979: 115).
Gotong royong adalah suatu bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengn asas timbal balik, yang mewujudkan adanya ketentuan sosial dalam masyarakat. Gotong royong tersebut dapat terwujud dalam spontan dan dilandasi pamrih karena menemui kewajiban sosial. Ada dua macam gotong royong yang diketahui, yaitu gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti (Dikbud, 1979: 115).
B. Manfaat Gotong Royong
Gotong
royong memiliki sejumlah manfaat yang dapat menumbuhkan jiwa sosial yang baik.
Manfaat-manfaat gotong royong antaralain:
·
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong,
saling membantu, sukarela dan juga kekeluargaan.
·
Membina hubungan sosial yang baik dengan
masyarakat sekitar.
·
Menciptakan rasa kebersamaan dan kasih
sayang.
·
Mempererat tali persaudaraan.
·
Meringankan pekerjaan serta juga
mempercepat penyelesaian dalam pekerjaan
·
Meningkatkan produktivitas kerja
·
Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan
dalam lingkungan masyarakat.Dan lain sebagainya.
C. Tujuan Gotong Royong
Mengingat kita adalah
manusia yang tidak bisa hidup sendiri. Dapat dikatakan kita adalah makhluk
sosial. Selain untuk menyelesaikan suatu masalah, tujuan gotong royong juga
untuk penerapan jiwa sosialan kita sebagai manusia. Gotong royong juga dapat
membuat kita selalu bersama dalam menghadapi suatu masalah. Dengan gotong
royong suatu hal yang sulit akan menjadi lebih mudah karena dikerjakan
bersama-sama.
2.3 Perananan Pancasila dalam Bergotong Royong
Gotong royong sering
dilakukan oleh para pendiri bangsa demi tercapainya tujuan merdeka. Bahkan
perumusan pancasilapun dilakukan dengan bergotong royong. Para pendiri bangsa
mempertimbangkan berbagai usulan sesama pendiri bangsa yang lain yang akhirnya
tersepakati terbentuknya pancasila.
Makna gotong royong dalam pancasila telah disebutkan pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila tersebut memiliki arti yang sangat dalam untuk pengertian bergotong royong. Makna kata “permusyawaratan” mengandung arti kesepakatan yang harus dilakukan dengan jalan musyawarah. Dalam gotong royong memiliki arti sebuah masalah yang harus dikerjakan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Terdapat beberapa nilai-nilai dalam pancasila yang dapat diterapkan dalam kegiatan bergotong royong yang baik, antara lain:
Makna gotong royong dalam pancasila telah disebutkan pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila tersebut memiliki arti yang sangat dalam untuk pengertian bergotong royong. Makna kata “permusyawaratan” mengandung arti kesepakatan yang harus dilakukan dengan jalan musyawarah. Dalam gotong royong memiliki arti sebuah masalah yang harus dikerjakan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Terdapat beberapa nilai-nilai dalam pancasila yang dapat diterapkan dalam kegiatan bergotong royong yang baik, antara lain:
1. Nilai keTuhanan Yang Maha Esa, Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong-royong,
yaitu ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran; bukan ketuhanan
yang saling menyerang, merusak dan mengucilkan. Indonesia bukanlah
negara sekular yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan
berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara
harus melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama
diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika
sosial. Namun, Indonesia juga bukan “negara agama”, yang hanya
merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan memungkinkan agama untuk
mendikte negara. Peran agama dan negara tidak perlu dipisahkan, melainkan
dibedakan. Dengan syarat bahwa keduanya saling mengerti batas otoritasnya
masing-masing.
2. Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap, nilai-nilai kemanusiaan universal yang
bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang
bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan
bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip intenasionalismenya harus berjiwa
gotong-royong, yakni yang berperikemanusian dan berperikeadilan; bukan menjajah
dan eksploitatif. Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah
pada persaudaraan dunia itu dikembangkan melaui jalan eksternalisasi dan
internalisasi. Keluar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah
yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’. Kedalam,
bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk
negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini adalah
“adil” dan “beradab”.
3. Nilai
persatuan, nilai-nilai
persatuan bersumber dari internalisasi nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan
ini, Indonesia adalah negara persatuan kebangsaan yang mengatasi paham golongan
dan perseorangan. Prinsip
kebangsaannya harus berjiwa gotong-royong yakni mampu mengembangkan persatuan
dari aneka perbedaan, “bhineka tunggal ika”; bukan kebangsaan yang meniadakan
perbedaan atau menolak persatuan.
4. Nilai
permusyawaratan, nilai-nilai
permusyawaratan sebagai semangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
adalah aktualisasi dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta
cita-cita kebangsaan yakni semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan. Prinsip
demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah mufakat);
bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas (mayorokrasi) atau minoritas
elit penguasa-pemodal (minorokrasi).
5. Nilai keadilan sosial, nilai keadilan
sosial menurut Pancasila, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai
dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan
artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Prinsip kesejahteraannya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan
partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan);
bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme; bukan pula
yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Kesimpulan 1
Pancasila
adalah suata dasar negara bangsa Indonesia. Pancasila mempunyai suatu fungsi
dasar yaitu sebagai pedoman hidup bernegara rakyat Indonesia. Tujuan pancasila
adalah suatu tujuan yang harus dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh rakyat
Indonesia.
3.1.2 Kesimpulan 2
Gotong royong
adalah suatu tradisi bangsa Indonesia dari jaman dulu yang berwujud suatu kerja
sama demi tercapainya suatu tujuan. Gotong royong bermanfaat dalam memupuk jiwa
sosial masyarakat.
3.1.3 Kesimpulan 3
Pancasila
memberi peranan dalam mengatur kegiatan bergotong-royong yang baik dan benar.
Nilai-nilai dari pancasila dapat diterapkan dalam kegiatan bergotong royong.
Nilai gotong royong pada panasila disebutkan dalam sila ke-4.
3.2 Saran
Dalam menghadapi suatu masalah yang cukup
sulit untuk dilakukan sendiri sebaiknya kita harus meminta bantuan kepada orang
lain. Kita juga harus bergotong royong dalam menghadapi masalah dalam lingkup
masyarakat. Hal tersebut dapat memupuk jiwa sosial kita. Bekerja bersama-sama
atau gotong royong akan lebih mengasyikkan dalam menghadapi suatu masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas. Jakarta: Grafindo
Djahir, Yulia. 2016. SUPLEMEN BAHAN
AJAR PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA (DEEPUBLISH)
DIKBUD. 1979. SISTEM GOTONG ROYONG
DALAM MASYARAKAT PEDESAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Jakarta: MENDIKBUD
Ahmad. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pancasila. “https://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pancasila/”.
diakses pada 14 April 2020
Anonim. Pancasila. “https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila”.
diakses pada 14 April 2020
Edit
Shokiba | April 14, 2020

0 komentar:
Posting Komentar