Selasa, 14 April 2020

Makalah: Pancasila dan Gotong Royong


MAKALAH
PANCASILA DAN GOTONG ROYONG


Disusun dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang diampu oleh:
Mrr. Ratna E. W.,  S.S., M.Hum

Oleh:
FIKI SHOKIBA
NIM: 190210102080



KELAS 84
RUANG MATA KULIAH UMUM 04
UPT PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS JEMBER
2020
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur penulis kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis dalam bentuk makalah dengan judul “Pancasila dan Gotong Royong”.
Makalah ini ditulis sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Keseluruhan isi pada makalah ini yaitu membahas tentang definisi pancasila, definisi gotong royong, dan peran pancasila dalam bergotong royong.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menemukan berbagai hambatan karena terbatasnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh penulis mengenai materi ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila ibu Mrr. Ratna E. W.,  S.S., M.Hum yang telah membimbing dan mengarahkan penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam struktur penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dijadikan acuan untuk membuat makalah selanjutnya agar lebih sempurna dan harapannya makalah ini dapat menjadi sumber informasi bagi kita semua yang akan menunjang kelancaran proses pembelajaran kedepan dan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini.                                



                                                            Banyuwangi,   Selasa 14 April 2020
                                                                       
                                                                             FIKI SHOKIBA




BAB 1    PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
                        Pancasila adalah pedoman hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Sebagai pedoman dan cita-cita bangsa indonesia bangsa indonesia, pancasila mempunyai cita-cita yang secara lugas telah tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat , yaitu melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta berupaya memelihara ketertiban dunia.
                        Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia untuk mencapai kesejahteraan. Sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, hendaknya kita harus peka terhadap segala hal yang terjadi disekitar kita. Pada dasarnya manusia adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bisa bersahabat dengan sesamama warga masyarakat. Kita juga harus memupuk rasa kepedulian sosial. Kepedulian sosial dapat menimbulkan sikap tanggung jawab dalam diri seseorang. Dengan memiliki rasa tanggung jawab diharapkan dapat menjadi bekal dalam kehidupan masyarakat.
                        Sehebat apapun pribadi seseorang, dia tidak akan mampu untuk hidup sendiri. Saling membantu terhadap sesama dan mengembangkan sikap toleran dapat menjadikan kerukunan di masyarakat. Ketika di masyarakat ada kegiatan kerja bakti ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama maka sebagai warga yang baik harus bergotong-royong demi terciptanya rasa solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat.
                        Gotong royong merupakan hal yang penting dalam masyarakat. Dengan gotong-royong suatu kegiatan atau pekerjaan akan terasa lebih ringan daripada dikerjakan secara individu. Gotong royong juga adalah tujuan contohnya pada sila ke 3 “persatuan Indonesia”. Jika kita bergotong royong maka persatuan kita akan semakin erat dan untuk mencapai suatu keadilan sosial akan semakin mudah sebagaimana tujuan dari pancasila pada sila ke 5 yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.2       Rumusan Masalah
   1.2.1 Apa pengertian, fungsi, dan tujuan pancasila ?
   1.2.2 Apa pengertian, manfaat, dan tujuan gotong royong ?
   1.2.3 Bagaimana peranan pancasila dalam bergotong royong?
1.3       Tujuan
   1.3.1 Pembaca dapat memahami pengertian, fungsi, dan tujuan pancasila
   1.3.2  Pembaca dapat memahami pengertian, manfaat, dan tujuan gotong royong
   1..3.3 Pembaca dapat memahami perananan pancasila dalam bergotong royong


























BAB 2   PEMBAHASAN

2.1       Pengertian, Fungsi, dan Tujuan pancasila
                        Syarat berdirinya suatu negara adalah jika negara tersebut memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan negara lain. Setiap negara yang telah memiliki syarat-syarat tersebut memandang penting adanya dasar negara sebagai cita-cita dan tujuan sebuah negara. Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia tentunya juga memiliki cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu para pendiri bangsa Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan dasar negara. Dasar negara tersebut digunakan sebagai acuan, tujuan, dan cita-cita yang akan dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara juga dapat digunakan sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Di indonesia dasar negara yang digunakan adalah pancasila.
A.        Pengertaian Pancasila
                       
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Pancasila sendiri di tetapkan menjadi dasar negara kita sejak 18 agustus 1994. Sebagai nilai-nilai bernegara, berpemerintah, dan bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila (Djahir, 2016: 40-41).
                        Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa indonesia. Semua cita-cita bangsa telah terkandung mutlak di dalam pancasila. Dengan berpedoman kepada pancasila kehidupan bangsa indonesia akan lebih terarah dan bermartabat. Pancasila juga merupakan dasar negara Indonesia. Alasan pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentunya sudah dipikirkan oleh sesepuh-sesepuh pendiri bangsa sebagai suatu alasan yang mutlak.
                        Perumusan pancasila mengalami suatu proses yang cukup panjang. Para tokoh-tokoh pendiri bangsa juga memiliki usulan atau gagasan tersendiri dalam pembentukan lima dasar pancasila. Tokoh-tokoh tersebut antara lain adalah
 Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Adapun Soekarno yang mengemukakan dasar-dasar pancasila sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Ungkapan tersebut dilontarkan Soekarno secara spontan dengan sebutan “Lahirnya Pancasila” pada 1 Juni 1945, yang kini diperingati dengan hari lahirnya pancasila. Akhirnya setelah proses sidang perumusan yang cukup panjang lima sendi pancasila menghasilkan:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


B.         Fungsi Pancasila
                        Terdapat beberapa fungsi dari Pancasila, di antaranya dapat dilihat secara yuridis ketatanegaraan, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Adapun pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Selain itu, pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenara (Abdulkarim, 2008: 11).
                        Menurut web wikipedia yang diakses pada 14 april 2020, pancasila mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Sebagai nilai nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup
4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia. Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa

C.        Tujuan Pancasila
                        Para pendiri bangsa merumuskan pancasila dengan pikiran-pikiran yang sangat matang. Hal ini dibuktikan dengan cocok atau sesuainya pancasila untuk diterapkan di negara Indonesia ini. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya komplain mengenai rumusan pancasila yang telah ditetapkan. Pancasila dirumuskan dengan tujuaan-tujuan yang dicapai bersama-sama oleh rakyat Indonesia.
                        Tujuan-tujuan pancasila yang dimuat dalam web yuksinau.id antara lain:
1.                   Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.                   Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi
3.                   Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia)
4.                   Menghendaki Bangsa yang demokratis
5.                   Menghendaki menjadi Bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia





2.2       Pengertian, Manfaat, dan Tujuan Gotong Royong
                        Sebagai makhluk sosial kita akan selalu membutuhkan orang lain. Maka dari itu hendaknya kita selalu akrab dengan sesama khususnya tetangga. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang akan menjadi lebih mudah apabila dilakukan bersama-sama atau yang biasa disebut gotong royong. Bahkan gotong royong sudah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman nenek moyang.
A.        Pengertian Gotong royong
                        Gotong Royong merupakan suatu istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Katanya berasal dari gotong = bekerja, royong =Bersama-sama. Indonesia dikenal sebagai masyarakatnya yang senang bergotong royong. Menurut sejarah, gotong royong di Indonesia sudah ada sejak tahun 2000 SM atau tepatnya sekitar tahun 1800-an. Saat bangsa Eropa datang ke Indonesia, masyarakat Indonesia melakukan gotong royong untuk menyelesaikan pekerjaan untuk keperluan bersama, misalnya memperbaiki saluran irigasi.
                        Gotong royong adalah suatu bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengn asas timbal balik, yang mewujudkan adanya ketentuan sosial dalam masyarakat. Gotong royong tersebut dapat terwujud dalam spontan dan dilandasi pamrih karena menemui kewajiban sosial. Ada dua macam gotong royong yang diketahui, yaitu gotong royong tolong menolong dan gotong royong kerja bakti (Dikbud, 1979: 115).
B.        Manfaat Gotong Royong
                        Gotong royong memiliki sejumlah manfaat yang dapat menumbuhkan jiwa sosial yang baik. Manfaat-manfaat gotong royong antaralain:
·         Menumbuhkan sikap saling tolong menolong, saling membantu, sukarela dan juga kekeluargaan.
·         Membina hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar.
·         Menciptakan rasa kebersamaan dan kasih sayang.
·         Mempererat tali persaudaraan.
·         Meringankan pekerjaan serta juga mempercepat penyelesaian dalam pekerjaan
·         Meningkatkan produktivitas kerja
·         Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat.Dan lain sebagainya.


C.        Tujuan Gotong Royong
                        Mengingat kita adalah manusia yang tidak bisa hidup sendiri. Dapat dikatakan kita adalah makhluk sosial. Selain untuk menyelesaikan suatu masalah, tujuan gotong royong juga untuk penerapan jiwa sosialan kita sebagai manusia. Gotong royong juga dapat membuat kita selalu bersama dalam menghadapi suatu masalah. Dengan gotong royong suatu hal yang sulit akan menjadi lebih mudah karena dikerjakan bersama-sama.


2.3       Perananan Pancasila dalam Bergotong Royong
                        Gotong royong sering dilakukan oleh para pendiri bangsa demi tercapainya tujuan merdeka. Bahkan perumusan pancasilapun dilakukan dengan bergotong royong. Para pendiri bangsa mempertimbangkan berbagai usulan sesama pendiri bangsa yang lain yang akhirnya tersepakati terbentuknya pancasila.
                        Makna gotong royong dalam pancasila telah disebutkan pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila tersebut memiliki arti yang sangat dalam untuk pengertian bergotong royong. Makna kata “permusyawaratan” mengandung arti kesepakatan yang harus dilakukan dengan jalan musyawarah. Dalam gotong royong memiliki arti sebuah masalah yang harus dikerjakan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
                        Terdapat beberapa nilai-nilai dalam pancasila yang dapat diterapkan dalam kegiatan bergotong royong yang baik, antara lain:  
1.     Nilai keTuhanan Yang Maha  Esa, Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong-royong, yaitu ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran; bukan ketuhanan yang saling menyerang, merusak dan mengucilkan. Indonesia bukanlah negara sekular yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dan “negara” dan berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara harus melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Namun,  Indonesia juga bukan “negara agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan memungkinkan agama untuk mendikte negara. Peran agama dan negara tidak perlu dipisahkan, melainkan dibedakan. Dengan syarat bahwa keduanya saling mengerti batas otoritasnya masing-masing.


2.     Nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip intenasionalismenya harus berjiwa gotong-royong, yakni yang berperikemanusian dan berperikeadilan; bukan menjajah dan eksploitatif.  Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah pada persaudaraan dunia itu dikembangkan melaui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’. Kedalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini adalah “adil” dan “beradab”.
3.      Nilai persatuan, nilai-nilai persatuan bersumber dari internalisasi nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara persatuan kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan. Prinsip kebangsaannya harus berjiwa gotong-royong yakni mampu mengembangkan persatuan dari aneka perbedaan, “bhineka tunggal ika”; bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan atau menolak persatuan.
4.     Nilai permusyawaratan, nilai-nilai permusyawaratan sebagai semangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah aktualisasi dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan yakni semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah mufakat); bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas (mayorokrasi) atau minoritas elit penguasa-pemodal (minorokrasi).
5.     Nilai keadilan sosial, nilai keadilan sosial menurut Pancasila, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Prinsip kesejahteraannya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat kekeluargaan); bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme; bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.












































BAB 3   PENUTUP


3.1       Kesimpulan
   3.1.1 Kesimpulan 1
                        Pancasila adalah suata dasar negara bangsa Indonesia. Pancasila mempunyai suatu fungsi dasar yaitu sebagai pedoman hidup bernegara rakyat Indonesia. Tujuan pancasila adalah suatu tujuan yang harus dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia.     
   3.1.2 Kesimpulan 2
                        Gotong royong adalah suatu tradisi bangsa Indonesia dari jaman dulu yang berwujud suatu kerja sama demi tercapainya suatu tujuan. Gotong royong bermanfaat dalam memupuk jiwa sosial masyarakat.
   3.1.3 Kesimpulan 3
                        Pancasila memberi peranan dalam mengatur kegiatan bergotong-royong yang baik dan benar. Nilai-nilai dari pancasila dapat diterapkan dalam kegiatan bergotong royong. Nilai gotong royong pada panasila disebutkan dalam sila ke-4.

3.2       Saran
                        Dalam menghadapi suatu masalah yang cukup sulit untuk dilakukan sendiri sebaiknya kita harus meminta bantuan kepada orang lain. Kita juga harus bergotong royong dalam menghadapi masalah dalam lingkup masyarakat. Hal tersebut dapat memupuk jiwa sosial kita. Bekerja bersama-sama atau gotong royong akan lebih mengasyikkan dalam menghadapi suatu masalah.























DAFTAR PUSTAKA


Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas. Jakarta: Grafindo

Djahir, Yulia. 2016. SUPLEMEN BAHAN AJAR PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: CV BUDI UTAMA (DEEPUBLISH)

DIKBUD. 1979. SISTEM GOTONG ROYONG DALAM MASYARAKAT PEDESAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Jakarta: MENDIKBUD

Ahmad. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pancasila. https://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pancasila/”. diakses pada 14 April 2020


Anonim. Pancasila. https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila”. diakses pada 14 April 2020





Edit

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar