Jumat, 27 Maret 2020

Pancasila sebagai dasar negara : penjabaran dalam pembukaan UUD'45


      Syarat berdirinya suatu negara adalah jika negara tersebut memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan negara lain. Setiap negara yang telah memiliki syarat-syarat tersebut memandang penting adanya dasar negara sebagai cita-cita dan tujuan sebuah negara. Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia tentunya juga memiliki cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu para pendiri bangsa Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan dasar negara. Dasar negara tersebut digunakan sebagai acuan, tujuan, dan cita-cita yang akan dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara juga dapat digunakan sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Di indonesia dasar negara yang digunakan adalah pancasila.
       Dalam sidang BPUPKI pertama, Mohammad Yamin berpidato tentang dasar negara. Dalam pidatonya tersebut, Mohammad Yamin menyatakan hal berikut.
“.....rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pada kebudayaan timur”
“.....kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negar negeri iuran. Kita bangsa Indonesia termasuk yang beradab dan kebudayaannya beribu-ribu tahun umurnya”.
      Kalau kita simak penjelasan dari Mohammad Yamin diatas, dapat kita simpulkan bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan bangsa. Nilai-nilai pancasila juga harus dijabarkan dalam segala peraturan pemerintah. Salah satu penjabarannnya terdapat pada UUD 1945.
       Setiap alenia pada UUD 1945 memiliki makna-makna tersendiri. Seperti yang dikutip dalam situs web kompas.com, makna dari setiap alenia pada UUD 1945 sebagai berikut:

Alinea pertama Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
Alinea kedua Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian. Baca juga: Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945.
Alinea ketiga Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.

     Secara garis besar, kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia termuat dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi sebagai berikut “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dikutip dari guruppkn.com, alinea ini bermakna:
  • Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  • Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
  • Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
  • Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Pacasila juga menjadi benteng pertahanan dalam menghadapi tantangan, hambatan, gangguan , dan ancaman dalam berbagai  bidang, seperti ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, pertahan, dan keamanan. Selain itu, pancasila juga sebagai acuan dasar untuk menyelesaikan masalah dan sekaligus pegangan yang mantap bagi bangsa Indonesia.
Daftar pustaka:

Saputra, Lukman Surya. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Bandung: Setia Purna Inves


Edit

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar