Syarat
berdirinya suatu negara adalah jika negara tersebut memiliki rakyat, wilayah,
pemerintahan, dan pengakuan negara lain. Setiap negara yang telah memiliki
syarat-syarat tersebut memandang penting adanya dasar negara sebagai cita-cita
dan tujuan sebuah negara. Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia tentunya juga
memiliki cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu para
pendiri bangsa Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia
membutuhkan dasar negara. Dasar negara tersebut digunakan sebagai acuan,
tujuan, dan cita-cita yang akan dicapai bangsa Indonesia. Dasar negara juga
dapat digunakan sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Di
indonesia dasar negara yang digunakan adalah pancasila.
Dalam sidang BPUPKI pertama, Mohammad Yamin berpidato tentang dasar
negara. Dalam pidatonya tersebut, Mohammad Yamin menyatakan hal berikut.
“.....rakyat
Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan
Indonesia; orang timur pulang pada kebudayaan timur”
“.....kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negar negeri iuran. Kita bangsa Indonesia termasuk yang beradab dan kebudayaannya beribu-ribu tahun umurnya”.
“.....kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negar negeri iuran. Kita bangsa Indonesia termasuk yang beradab dan kebudayaannya beribu-ribu tahun umurnya”.
Kalau kita simak penjelasan dari Mohammad
Yamin diatas, dapat kita simpulkan bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan bangsa.
Nilai-nilai pancasila juga harus dijabarkan dalam segala peraturan pemerintah.
Salah satu penjabarannnya terdapat pada UUD 1945.
Setiap alenia pada UUD 1945 memiliki
makna-makna tersendiri. Seperti yang dikutip dalam situs web kompas.com, makna
dari setiap alenia pada UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Mengungkapkan pernyataan subyektif
yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
Alinea kedua Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu
negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan
dan ketajaman penilaian. Baca juga: Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945.
Alinea ketiga Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan
pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan
nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuan.
Secara garis besar, kedudukan pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia termuat dalam UUD 1945 alinea ke empat
yang berbunyi sebagai berikut “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Dikutip dari guruppkn.com,
alinea ini bermakna:
- Negara Indonesia mempunyai
fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Keharusan adanya Undang-Undang
Dasar;
- Adanya asas politik negara,
yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
- Adanya asas kerohanian negara,
yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pacasila juga menjadi benteng
pertahanan dalam menghadapi tantangan, hambatan, gangguan , dan ancaman dalam
berbagai bidang, seperti ideologi,
politik, sosial budaya, ekonomi, pertahan, dan keamanan. Selain itu, pancasila
juga sebagai acuan dasar untuk menyelesaikan masalah dan sekaligus pegangan
yang mantap bagi bangsa Indonesia.
Daftar pustaka:
Saputra, Lukman Surya. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme. Bandung: Setia
Purna Inves
Edit
Shokiba | Maret 27, 2020
0 komentar:
Posting Komentar